Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sekolah-sekolah yang mengaku-aku 'bertaraf internasional' adalah melanggar amanah konstitusi dan, karena itu, harus dibubarkan. Jauh di sebalik alasan hukum dan hak warga negara, sebenarnya ada persoalan yang lebih mendasar dalam politik kebudayaan dan produksi pengetahuan.