Struktur & Mekanisme
Struktur dan mekanisme organisasi INSIST sebagai suatu konfederasi atau 'society', terdiri dari lima pilar utama:
MAJELIS UMUM -- adalah lembaga kekuasaan tertinggi di INSIST yang dihadiri oleh semua anggota Dewan Wali Amanah, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 (ayat 1) Statuta Pertama INSIST;
DEWAN WALI AMANAH -- adalah kumpulan orang-orang terpercaya yang dipilih atau ditunjuk oleh organisasi-organisasi anggota INSIST untuk mewakili mereka dalam lembaga pembuatan kebijakan dan keputusan tertinggi INSIST, yakni Majelis Umum. Mereka bertanggungjawab menyelenggarakan Majelis Umum tiga tahun sekali untuk memintalaporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus berdasarkan laporan evaluatif dari Dewan Pengawas. Mereka juga berfungsi sebagai dewan penasehat bagi semua organisasi anggota, sekaligus sebagai badan penyelesaian sengketa, jika terjadi, antar anggota.
DEWAN PENGAWAS -- adalah pemegang mandat dan oleh Majelis Umum atau Majelis Umum Luar Biasa untuk melakukan penyeliaan, pengawasan, dan pemeriksaan atas kinerja Dewan Pengurus, serta pelaksanaan kode etik oleh semua organisasi anggota --sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 (ayat 3) Statuta Pertama INSIST;
DEWAN PENGURUS -- adalah badan pelaksana utama semua kebijakan atau keputusan Majelis Umum atau Majelis Umum Luar Biasa yang disyahkan oleh Dewan Wali Amanah. Anggota Dewan Pengurus dipilih dalam Majelis Umum atau Majelis Umum Luar Biasa secara musyawarah atau melalui pemungutan suara. Untuk melaksanakan tugasnya, Dewan Pengurus membentuk dan memimpin Sekretariat INSIST sebagai Badan Pelaksana Harian langsung dibawah kordinasi Sekretaris Dewan Pengurus yang juga adalah Sekretaris Jenderal INSIST secara keseluruhan sebagai suatu konfederasi;
DEWAN PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN -- adalah suatu badan khusus untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas Dewan Pengurus, terutama dalam hal perumusan, pengembangan, dan penerapan berbagai pemikiran dan gagasan transformasi sosial.
Majelis Umum ke-2 INSIST, 22-24 Februari 2008, memutuskan susunan dan anggota baru Dewan Wali Amanah INSIST 2008-2011. Dalam Maejlis Umum ke-2 tersebut juga diputuskan beberapa perubahhan Statuta Pertama INSIST yang, antara lain, menetapkan susunan Dewan Wali Amanah tidak lagi mewakili masing-masing organisasi anggota, tetapi mewakili komunitas (federasi) anggota. Setiap komunitas (federasi) anggota mengirimkan tiga orang Wali Amanah. Maka, susunan dan anggota lengkap Wali Amanah INSIST 2008-2011 adalah sebagai berikut:
Wakil Komunitas Yogyakarta-Solo (Mitra Tani, LPTP, YPRI): Santoso Adji, sekaligus sebagai Ketua; Baiquni, sebagai Anggota; dan Mochtar Abbas, sebagai Anggota ♦ Mewakili Komunitas Salemba (REMDEC, YSIK, PRAXIS): Suhartini Hadad, sebagai Anggota; Zumrotin K.Susilo, sebagai Anggota; dan Wilarsa Budiharga, sebagai Anggota ♦ Mewakili Komunitas Baileo Maluku (DMM, SRM, MICROS): Christina Elizabeth Marantika, sebagai Anggota; Martinus J.Saptenno, sebagai Anggota; dan Paulina Uktolseja, sebagai Anggota ♦ Mewakili Komunitas Nusa Tenggara & Bali (KAWANUSA, SWADESHI, TRIWIKRAMA): masih dalam proses pemilihan internal Komunitas NUSABA sendiri dan direncanakan telah terpilih selambatnya sampai Mei-Juni 2008 nanti ♦ Mewakili INSISTPress sebagai lembaga penerbitan seluruh organisasi anggota INSIST sebagai konfederasi: Nena Lam'anah.
balik ke atasMajelis Umum ke-2 INSIST tersebut juga telah memutuskan susunan dan anggota Dewan Pengawas INSIST 2008-2011 sebagai berikut:
♦ Roy Tjiong, sebagai Ketua, bertanggungjawab pada penyeliaan dan pemeriksaan umum (general audit and supervision) pelaksanaan kebijakan dan program, serta pemenuhan kode etik dan pertangung-gugatan sosial (social accountability) Dewan Pengurus maupun INSIST secara keseluruhan; ♦ Delima Kiswanti, sebagai Anggota, bertanggungjawab pada pemeriksaan manajemen keuangan dan sumberdaya Sekretariat dan INSIST secara keseluruhan; dan ♦ Amir Sutoko, sebagai Anggota, bertanggungjawab pada pengawasan disiplin organisasi anggota dalam pemenuhan kewajiban dan pertanggung-gugatan sosial mereka kepada masyarakatnya masing-masing.
Rapat Dewan Wali Amanah INSIST 2008-2011 dalam Majelis Umum ke-2 tersebut sekaligus juga memilih dan memutuskan susunan dan anggota Dewan Pengurus INSIST 2008-2011, sebagai berikut:
♦ Ahmad Mahmudi (Ketua, sekaligus Anggota), bertanggungjawab terutama dalam hal kordinasi umum seluruh jaringan ♦ Roem Topatimasang (Wakil Ketua, sekaligus Anggota), bertanggungjawab untuk perintisan beberapa gagasan dan wilayah kerja baru dimana beberapa organisasi lokal calon anggota INSIST bekerja, sekaligus sebagai Redaktur Kepala (Editor in Chief) untuk seluruh penerbitan INSISTPress; ♦ Saleh Abdullah (sebagai Sekretaris Pertama, sekaligus Anggota), bertanggungjawab pada kordinasi program dan kerjasama dengan lembaga lain, khususnya dengan organisasi-organisasi mitra dan pendukung; dan ♦ Etik Mei Wati (sebagai Sekretaris Kedua, sekaligus Anggota), bertanggung jawab atas manajemen internal Sekretariat INSIST dan pelayanan kepada organisasi anggota dan calon anggota.
DEWAN PENDIDIKAN & PENGEMBANGAN
Selanjutnya, Dewan Pengurus INSIST telah memutuskan susunan dan anggota Dewan Pendidikan & Pengembangan INSIST 2008-2011 dengan satu format baru, yakni Tim Inti dan Narasumber, sebagai berikut:
Tim Inti: ♦ Toto Rahardjo, Ketua ♦ Hira Jhamtani, Anggota ♦ Hambali, Anggota ♦ Noer Fauzi, Anggota ♦ Nurhady Sirimorok, Anggota.
Narasumber: ♦ Ivan A.Hadar ♦ Russell Dilts ♦ Nani Zulminarni ♦ Silvya Tiwon ♦ Sri Kusyuniati ♦ Fauzi Abdullah ♦ Simon Hate ♦ Ayi Bunyamin ♦ Nus Ukru ♦ I Nyoman Sadra ♦ Effendi Syarief ♦ Hedar Laudjeng ♦ Suharto ♦ Dominggus Male.